Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif melaporkan Wasekjen PBR Yusuf Lakaseng (mantan aktifis Partai Rakyat Demokratik/PRD) ke Mabes Polri karena dinilai telah melakukan penodaan terhadap agama.
Langkah tersebut ditempuh Zaenal terkait dengan pernyataan Lakaseng kepada sebuah harian lokal yang menyatakan, bahwa DPP PBR akan mencopot seluruh pengurus PBR yang poligami.
Menurut Zaenal pernyataan itu jelas merupakan penistaan terhadap agama, apalagi PBR partai Islam. “Kalau dia begitu, maka berarti melecehkan all-Quran. Padahal poligami itu hak setiap Muslim yang tidak boleh dilarang, ” tegas Zaenal di Jakarta, Rabu (17/1).
Ia justru mempertanyakan apakah yang diharamkan agama seperti pelacuran dan seks bebas itu akan dihalakan. Karena itu masalah ini harus diselesaikan sesuai aspek hukum dan legal.
Zaenal mengaku tidak gentar dengan upaya-upaya sejumlah elit PBR yang ingin menyingkirkan dirinya dari kursi pimpinan DPR. Sebab, tegasnya, semua ada aturan dan mekanismenya. (dina)