Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau juga menjaga diri. Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, tapi masyarakat Indonesia perlu diedukasi mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. “WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban,” terangnnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia serta Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong sedang meminta penjelasan dari otoritas Hongkong ihwal peristiwa penolakan tersebut.
“Konjen RI di Hong Kong sedang memintakan penjelasan dari otoritas Hong Kong mengenai penolakan tersebut. Namun sesuai hukum internasional memang Hong Kong tidak ada kewajiban memberikan penjelasan itu,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (24/12).(kl/rol)