Maneger Nasution: Pemerintah Wajib Lindungi Warga Negaranya

Eramuslim.com – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menyesalkan peristiwa penolakan yang menimpa Ustaz Abdul Somad oleh otoritas pemerintah Hong Kong yang terjadi Sabtu (23/12) kemarin. Menurutnya, pemerintah Joko Widodo sejatinya memprotes keras kejadian itu.

“Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi UAS, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” kata Direktur Pusdikham Uhamka tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12).

Menurutnya, negara terutama pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUD tahun 1945. Perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melaui Kemlu RI.

“Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut,” ujarnya.

Karena, sambung Maneger, dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUDNRI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM).