Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo seharusnya berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kian mengkhawatirkan.
Saran tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas HAMKA, Dr. Maneger Nasution, dalam diskusi bertajuk ‘Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibebaskan’ di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/1).
“Kalau presiden membaca hasil survei kemudian beberapa teman-teman melakukan penelitian pemaparan luar biasa perilaku ini dahsyatnya. Sebetulnya presiden bisa mengambil inisiatif dengan menerbitkan Perppu,” tegasnya.
Menurut dia, propaganda yang dilakukan kaum LGBT begitu masif dan mengancam moralitas bangsa. Perilaku mereka dijelaskannya mengancam Pancasila, UUD 45, Undang-Undang Perkawinan, dan moralitas bangsa.
“Ini luar biasa menyangkut masa depan peradaban kita. Itu kalau presidennya mau dan berani,” tegas mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Dia berpandangan jika Jokowi tidak segera menertibkan Perppu, maka harapan terakhir ada di DPR.
“DPR kita tetap mendorong walaupun kita tahu bahwa RUU KUHP ini tidak kelar-kelar. Kami harap dengan momentum ini bisa mempercepat pembahasan tentang R KUHP kita yang baru,” kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.
Dia pun berharap maraknya persoalan LGBT juga mendorong DPR untuk segera merampungan revisi UU KUHP.
“Jika belum ada pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan publik seperti LGBT maka harus diciptakan dan jika sudah ada, pasalnya harus diperluas,” kata Maneger yang alumni PPRA 55 Lemhannas RI. (kl/rm)