Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir sebulan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun, hingga kini, Anas masih bebas berkeliaran dan belum kunjung ditahan.
Hal ini kemudian menuai kritik, sama halnya KPK juga tidak kunjung menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus segera menahan keduanya agar tercipta rasa keadilan di masyarakat.
Dijelaskannya, jika KPK begitu mudah menahan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bukan perkara sulit pula bagi lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk menjebloskan Anas maupun Andi Mallarangeng kedalam bui.
“Ya harus segera diperiksa sebagai tersangka dan untuk keadilan dengan yang lain ya harus ditahan,” tegas Boyamin, Selasa (12/3/2013).
Tidak hanya itu, menurut Boyamin, untuk menghindari politisasi dalam kasus tersebut, Komite Etik KPK diminta sesegera mungkin menemukan pelaku pembocor sprindik atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.
“Untuk hindari politisasi Komite Etik segera selesaikanlah tugasnya dan berikan sanksi kepada pembocor draf sprindik termasuk kepada Pimpinan KPK jika terlibat pembocoran itu,” tukasnya.
Seperti diwartakan, saat ini komite etik tengah menyelidiki dugaan kasus bocornya sprindik penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tim etik masih menguji keaslian sprindik dan mencari pelaku pembocornya.
Sprindik itu sendiri bocor sekira dua pekan sebelum Anas ditetapkan secara resmi pada 22 Februari 2013 sebagai tersangka kasus senilai Rp2,5 triliun itu. (Dz/Okezone)