Eramuslim.com – Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 . Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
“Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.”Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran,” tegasnya. Baca: Polsek Jatinegara Berlakukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan Surat Kehilangan dan SKCK
Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. “Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” jelasnya.
“Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat,” sambungnya.
Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi. “Semua dong yg ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar Ya nanti (sanksi nya) diatur, sanksi ada ketentuannya,” ucapnya.[sindonews]