Eramuslim.com – Pakar hukum pidana dari Univeristas Al-Azhar Suparji Ahmad mempertanyakan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq.
Pasalnya, kata dia, tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong.
Namun demikian, tuturnya, putusan hakim tersebut tetap harus dihormati.
“Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan,” kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).
Suparji menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni “menerbitkan keonaran”.
Sementara, lanjut dia, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.
Suparji menjelaskan keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kekacauan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS,” jelas Suparji.
Meski demikian, dia mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding bila tidak setuju dengan putusan tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap orang.
“Sudah benar apa yang disampaikan HRS di sidang bahwa dia akan mengajukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional,” pungkas Suparji. []