Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan meminta agar instansi pemerintah mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan gratis oleh Kementerian Agama. Instansi pemerintah yang dimaksud Amidhan antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Inspektorat Jendral Kementerian Agama.
Pembagian itu, kata Amidhan, harus efektif. “Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang,” kata Amidhan saat dihubungi, Rabu, 4 Juli 2012.
Setiap tahun Kementerian Agama membagikan ratusan ribu Al-Quran secara gratis. Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ahmad Jauhari mengatakan, Quran langsung dibagikan ke kantor wilayah tiap provinsi dan 150 kantor kabupaten. Penerimanya adalah masyarakat yang kurang mampu.
Amidhan mengatakan lembaganya tidak dilibatkan dalam proses distribusi Al-Quran. Di lain pihak, juga tidak ada alokasi Al-Quran untuk MUI maupun organisasi masyarakat yang bernaung di bawahnya. “Setahu saya, sih, memang tidak ada,” kata Amidhan.
Menurut Amidhan, pengawasan distribusi penting dilakukan untuk membuktikan bahwa pengadaan Quran bukan sekadar ajang bagi-bagi proyek. Apalagi baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada praktek suap-menyuap dalam proses perencanaanya. Namun publik tidak bisa memantau langsung proses distribusi tersebut. Oleh sebab itu, Amidhan mengatakan publik hanya bisa berharap transparansi dari inspektorat jendral, BPK, dan BPKP.(fq/tempo)