Majelis Mujahidin : Pernyataan Perang Melawan Penyelenggaraan Miss World di Indonesia

mmiMenimbang:

  1. UUD 45 Ps. 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara dan bangsa Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Deklarasi HAM Ps. 29 ayat 2, menyatakan: “Kebebasan dalam melakukan apapun wajib memenuhi syarat-syarat moral, ketertiban umum dan keselamatan umum yang patut dalam masyarakat demokratis.”
  3. Pemerintah dan negara Republik Indonesia wajib melaksanakan konstitusi dan amanah UUD 45.
  4. Ajaran Islam melarang eksploitasi tubuh wanita untuk kepentingan apapun. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi pamer aurat, baik laki maupun perempuan.” (Qs. An-Nur, 24: 30-31).

Memperhatikan:

  1. Kegiatan Miss World merusak martabat perempuan Indonesia dan menghancurkan moral bangsa, karena budaya perempuan Indonesia malu memamerkan auratnya di depan umum.
  2. Kewajiban negara untuk melindungi moral dan ajaran agama segenap rakyat Indonesia dari upaya yang merusak.
  3. Penyelenggaraan Miss World di Indonesia merupakan perlawanan terhadap budaya dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengaku sangat menjunjung tinggi rasa malu. Dalam hal ini penyelenggara Miss World terindikasi melakukan pelecehan terhadap etnis bangsa Indonesia serta agamanya oleh etnis tertentu. Sebagai bukti, sikap tidak peduli terhadap protes yang disuarakan seluruh lapisan masyarakat.

Memutuskan:

 

  1. Menyatakan PERANG terhadap penyelenggaraan acara Miss World di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Menuntut pemerintah Indonesia untuk membatalkan penyelenggaraan Miss World tersebut.
  3. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, apapun agamanya, untuk menggagalkan penyelenggaraan Miss World tersebut.

 

Yogyakarta, 3 September 2013.

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

 

Irfan S. Awwas                                        M. Shabbarin Syakur

Ketua                                                           Sekum

 

 

Menyetujui Amir Majelis Mujahidin

 

(Al-Ustadz Muhammad Thalib)