Ketua Harian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Irfan Awwas menegaskan, MMI telah mengajukan tuntutan balik kepada Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) ke Kepolisian Daerah DIY. “Kami laporkan pencemaran nama baik,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Juli 2012.
Pasalnya, kata Irfan, LKiS masih melanjutkan laporannya ke Polda DIY terkait dugaan keterlibatan MMI dalam perusakan kantor LKiS dan penganiayaan sejumlah peserta diskusi bedah buku “Allah, Liberty, and Love” karya Irshad Manji pada 9 Mei malam lalu. “MMI memang hadir di sana. Tapi kami tidak melakukan tindakan anarkistis,” kata Irfan.
Menurut Irfan, jika ada pihak-pihak yang menuduh MMI melakukan pemukulan harus bisa membuktikan. Meski demikian, Irfan mengakui, jika MMI memang membuat selebaran dan hadir di sana untuk membagi-bagikan di LKiS. Isinya, bahwa MMI menolak diskusi yang dinilainya berisi penistaan agama tersebut. Upaya pembubaran terhadap segala bentuk diskusi ataupun pertemuan yang menistakan agama merupakan program MMI.
“Tidak ada perintah pimpinan agar laskar ke sana. Tapi (pembubaran) itu memang program MMI. Jadi kami dukung dan benarkan itu,” kata Irfan.
Kuasa hukum LKiS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudin menyatakan siap atas laporan balik dari MMI. Hanya saja, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti sebelum laporan yang diajukan LBH diputuskan di pengadilan.
“Harus menunggu adanya putusan tetap hakim atas laporan kami,” kata Hamzal.
Jika putusan hakim menyatakan para terdakwa tidak bersalah, maka laporan MMI tersebut bisa ditindaklanjuti. Namun jika MMI dinyatakan bersalah oleh hakim, maka laporan MMI tak bisa ditindaklanjuti. “Karena sudah ada putusan bersalah,” kata Hamzal saat ditemui Tempo di kantor LBH Yogyakarta.(fq/tempo)