Majelis-Majelis Agama (Islam, Katholik, Budha, dan Konghucu) Tegas Tolak LGBT

lgbt-no-1-1-1Eramuslim.com – Majelis-majelis agama yang terdiri dari agama Islam, Katolik, Budha dan Khonghucu menyatakan penolakannya terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Mereka menyatakan perilaku LGBT merupakan kelainan dan penyimpangan seksual.

“Aktivitas LGBT sudah sangat meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia,” ujar Wasekjen MUI Nazamuddin Ramli dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Para majelis agama memandang aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1 sert UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Aktivitas LGBT juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama manapun.
Untuk itu, para majelis agama menolak segala bentuk propaganda, dukungan dan promosi terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. Mereka juga mendesak pemerintah untuk melarang segala bentuk dukungan fana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi terhadap aktivitas LGBT.
Para majelis agama meminta pemerintah untuk mewaspadai gerakan atau intervensi pibak manapun yang berdalih Hak Azazi Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT. Kendati demikian, majelis agama mengimbau agar semua pihak dapat melihat pelaku LGBT sebagai warga negara Indonesia yang perlu dilindungi dari tindakan kekerasan. Pelaku LGBT harus dibimbing agar dapat sembuh dan hidup normal.(ts/rol)