Majelis Hakim Kasus Majalah Playboy Tegur JPU

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pemimpin redaksi Majalah Playboy ditunda pada Selasa (13/3) pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kekecewaaan atas kelalaian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang melibatkan terdakwa Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada.

"Itu kekecewaan kita, di mana kesulitannya JPU sudah diberikan waktu dua minggu untuk mengkaji, kita melihat sikap yang kurang profesional di sini, kita sangat kecewa, " ujar Ketua Majelis Hakim Ervan Basuning dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Sebelumnya saat diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya JPU yang dipimpin oleh Agung Ardiyanto itu menyatakan belum dapat membacakan tuntutan secara teknis dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ervan Basuning menegaskan, perkara yang menarik perhatian masyarakat itu, seharusnya dapat diselesaikan secara cepat, karenanya Majelis Hakim menyampaikan teguran keras kepada JPU.

"Dua minggu kan waktunya cukup, tidak masuk akal jika tidak digunakan dengan maksimal, kalau lima hari itu JPU masih terlambat mengajukan tuntutannya, itu sudah lain lagi masalah, " tandasnya.

Sementara itu, sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, sejak pagi hari baik diluar maupun di halaman Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanjiri ratusan orang yang berasal dari ormas Islam di antaranya Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, dan lain sebagainya yang tergabung dalam Forum Umat Islam. Para Tokoh-tokoh Islam seperti Habib Rizieq Shihab, KH. Zainuddin MZ, Ahmad Sumargono, KH. Nur Muhammad Iskandar, Ketua MUI KH. Cholil Ridwan, serta pengurus FUI dengan seksama mengikuti jalannya persidangan. (novel)