Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hak uji materi dan formil lima undang-undang yang berkaitan dengan hak pilih TNI/Polri dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.
Selain itu, undang-undang lain yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan uji materilnya adalah UU No.23/2003 tentang pemilihan presiden dan wapres, UU No.32/2004 tentang Pemda, UU No.22/2002 tentang Polri dan UU No.34/2004 tentang TNI.
Seperti diketahui, permohonan pengajuan uji materil undang-undang itu terhadap UUD 45 diajukan oleh Sofwat Hadi (purnawirawan polisi) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Komisaris Besar Polisi (Purn) H.M.Sofwat Hadi selaku pemohon tidak dapat diterima. ”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), ” ketua Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1).
Anggota majelis konstitusi, Achmad Roestandi, dalam pertimbangannya mengatakan, pemohon adalah pensiunan anggota Polri. Maka, kata hakim, menjadi pertanyaan apakah pensiunan anggota Polri secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan anggota Polri yang masih aktif.
Menurut Achmad, pemohon tidak dapat bertindak seakan-akan anggota Polri aktif. Selain itu, sebagai pensiunan anggota Polri, pemohon juga tidak dapat mengatasnamakan anggota Polri yang masih aktif. ”Menurut sistem hukum yang berlaku pensiunan tentara atau polisi tidaklah sama statusnya dengan tentara atau polisi aktif, ” katanya.
Dijelaskannya, kalaupun permohonan pemohon untuk membatalkan kelima undang-undang itu dikabulkan, hal tersebut tidak akan memulihkan hak konstitusional pemohon yang pernah merasa dirugikan ketika pemohon hendak mengajukan diri sebagai calon anggota DPD Kalimantan Selatan harus mengundurkan diri dari kepolisian dengan hak pensiun. (dina)