Apakah geger Bank Century ini akan berujung pemakzulan? Hal ini, sudah ada presedennya, di mana Presiden Abdurrahman Wahid, di makzulkan oleh MPR, di tahun 2000, karena juga tak terlepas dari adanya hak angket, yang digelar waktu itu, yang menyelidiki kasus korupsi.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Fajar Muktie mengatakan, MK siap jika angket kasus Bank Century akan berujung pemakzulan atau impeachment. Meski demikian, Mukti mengaku tidak mudah menangani kasus semacam itu, karena hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi MK untuk memberikan tafsir terhadap atas pengajuan impeachment, diantaranya melakukan perbuatan tercela.
Dasar pemakzulan, antara lain, adalah pengkhianatan (misalnya Presiden memiliki dua kewarganegaraan), suap/korupsi, dihukum karena kejahatan berat dengan ancaman lebih dari 5 tahun, serta melakukan perbuatan tercela. Tentang waktu perbuatan yang dilakukan apakah harus saat menjabat presiden/wapres atau sebelumnya, Muktie tak menjawab secara tegas. “Itu nanti biar MK yang memberi tafsir. Seperti halnya mengenai alasan melakukan perbuatan tercela. Itu luas sekali”, ucap Muktie.
Kemudian, secara terpisah pakar hukum tata negera, Irman Putra Sidin, menyarankan agar panitia angket juga mencoba menguak fakta dan alat bukti yuridis yang nantinya dapat dijadikan dasar dakwaan di MK, jika temuan angket mengarah pada Presiden atau Wapres.
Adapun terkait dengan kasus Bank Century, Sidin mengusulkan agar panitia angket fokus pada emat aktor negara, yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Wapres dan Presiden kala itu. Mreka dipanggil sebagai saksi pejabat periode itu.
“Jika SBY dipanggil, ia dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden saat ini, tetapi sebagai mantan presiden. Ia dipanggil sebagai saksi untuk menguak apa yang dilihat, dirasakan, dan dialami saat menerima laporan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Wajib hukumnya bagi SBY untuk datang”, ucap Sidin.
Pemanggilan terhadap SBY tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatannya dalam kebijakan itu. Dari pemanggilan itu akan terlihat siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Wapres Boediono, menyatakan keinginannya agar proses hukum untuk menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun cepat diselesaikan. Ada atau tidak hak angket, penyelesaian kasus itu harus dapat tetap dilakukan. Dan, mantan Wapres Jusuf Kalla, semalam dalam wawancara dengan sebuah stasiun telivisi, secara tegas-tegas bahwa kasus Bank Century adalah perampokkan. (m/kmps)