Mahkamah Konstitusi kembali mengabulkan permohonan agar pemerintah memenuhi alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan nasional dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007.
”Dalam UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 menyatakan anggaran pendidikan sebesar 11, 8 persen sebagai batas tertinggi, itu bertentangan dengan UUD 1945, ” demikian keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Jimly Ashshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/5).
Jimly menegaskan, sebagai pengawal konstitusi mahkamah perlu mengingatkan pemerintah agar anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN, harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sunguh. Dan keputusan Mahkamah Konsitusi agar pemerintah memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai dengan pasal 31 UUD 1945, dan juga pasal 49 ayat 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih lanjut Jimly mengatakan, keputusan itu bukan yang pertama kali terjadi, sebab sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua perkara yang sama, yakni perkara No. 12/PUU-III/2005 dan perkara No. 26/PUU-III/2005 tentang UU APBN tahun 2006.
Selain dihadiri pemohon yakni pengurus PGRI dkk, pembacaan keputusan MK ini juga dihadiri oleh pemerintah yang diwakili Kepala Bappenas/Meneg PPN Paskah Suzetta dan perwakilan Komisi X DPR.
Sementara itu, Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya hanya mendorong pemerintah untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, sebab pemerintah dinilai tidak bisa mewujudkannya secara langsung perbaikan infrastruktur pendidikan dari pusat hingga ke daerah, serta mengidentifikasi semua permasalahan pendidikan mulai dari gaji guru, sarana dan prasana pendidikan lainnya.
”Pemerintah tetap komitmen, ini keputusan imperatif (hanya bersifat mendorong), dan pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk mencapai 20 persen itu. Di antaranya mengupayakan identifikasi semua masalah pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan ini akan kita bicarakan dahulu dengan DPR dan stake holder pendidikan, termasuk PGRI, ” katanya.
Paskah menambahkan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan 11, 8 persen anggaran pendidikan atau sebesar 54 triliun rupiah, namun jika pemerintah harus memenuhi 20 persen maka anggaran yang perlu ditambahkan sebesar 60 triliun rupiah.
”Maunya secepatnya, ini akan kita coba merumuskan, termasuk pertemuan-pertemuan, kalau menerima keputusan 20 persen, maka anggaran tambahannya hampir mencapai 60 triliun, anggaran yang begitu besar itu harus dibarengi kesiapan segala sektor, ” ujarnya.(novel)