Mahkamah Konstitusi: Amandemen Konstitusi Harus Libatkan Rakyat

Mahkamah Konstitusi mendukung usulan amandemen keempat UUD 1945, sebagaimana pernah diutarakan oleh MPR beberapa waktu lalu, namun untuk melakukan pembahasannya harus melibatkan berbagai kalangan, termasuk masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimli Asshidiqie usai membuka Seminar Sehari tentang Konstitusi Uni Eropa dan Asean, di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/3).

"Saya setuju-setuju saja, tapi saya tidak ikut campur, biar saja mereka yang saling kasak kusuk, cuma yang paling ideal, perubahan konstitusi itu harus melibatkan rakyat, " ujarnya.

Menurutnya, tujuan mengadakan perubahan itu adalah untuk memperbaiki sistem kenegaraan dan juga mengakomodir kepentingan rakyat, sehingga masing-masing partai politik harus membuat gugus tugas yang jelas untuk memperjuangkan aspirasi ditingkat MPR.

Meski melihat pentingnya dilakukan amandemen itu, tetapi Jimly menyerahkannya pada MPRRI untuk melakukan pembahasan. Jika akhirnya amandemen itu telah diputuskan maka Mahkamah Konstitusi akan menjadikan itu sebagai pegangan yang baru.

"Itu kan wilayah kerja wakil rakyat, yang penting kalau sudah diputuskan oleh MK itu yang akan dijadikan pegangan, "jelasnya.

Sementara itu menyikapi kelompok yang anti amandemen bahkan menginginkan kembali ke UUD 45, Ia menyatakan hal itu sah-sah saja dilakukan dan tidak perlu dikhawatirkan, sebab pada era keterbukaan saat ini orang dapat dengan mudah menyampaikan pendapatnya. Ide itu, ujarnya, akan tetap menjadi wacana jika MPR mengeluarkan ketetapannya. (novel)