Eramuslim – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi, Senin (26/3).
Perkara dengan nomor 11 PK/PID/2018 masuk dalam kualifikasi penodaan agama. Perkara tersebut masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Penista agam ini kemudian mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Ahok kini masih mendekam di Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. (dtk)