eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah dijatuhi vonus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, kini Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan aturan hukuman mati di KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya. Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
“Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat penting karena menjadi bukti formal. Mahfud MD meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan dieksekusi mati, melainkan meninggal di dalam penjara.
“Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (hukuman) seumur hidup,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan segala putusan ke hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi atau mempengaruhi putusan hakim dalam kasus apapun, termasuk kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik.
“Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur gidup ya sudah di situ,” papar Mahfud MD.
Ferdy Sambo juga sudah menekankan akan melawan hukum menolak dihukum mati. Maka hukuman yang akan diterima Sambo bisa saja berubah di tingkat banding atau kasasi.
Masing-masing hakim di tiap tingkatan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa.
“Pelaksanaannya bisa berubah karena banding mempertimbangkan hal lain, kasasi mempertimbangkan hal lain atau saat (dipenjara) 10 tahun dia orang baik diturunkan ke (hukuman) seumur hidup,” terang Mahfud. [Suara]