Eramuslim.com – Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Pemerintah justru melanggar konstitusi jika membubarkan pesantren tersebut.
Menteri Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA.
“Siswa SD SMP SMA dan pesantrennya itu mau dikemanakan (jika bubar),” ujar Mahfud di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023).
Terlebih nanti ketika ada santri yang memilih bertahan di Pondok Pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum. Kemudian santri itu mengatakan tidak anti Pancasila.
“Kita bina, Nah tadi pertanyaannya bagaimana membinanya bagaimana membinanya,” ujar dia.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan dan kurikulumnya juga didatangkan dari luar. Pembelajarannya akan kembali dimurnikan agar tidak muncul gerakan keras yang dapat membahayakan negara.
Mahfud bercerita, pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, pemerintah membantu Pondok Pesantren Al Zaytun Rp1,5 triliun karena saat itu semangatnya adalah melawan NII.
Sumber: okezone
Iya, Prof. sependapat dengan anda, kalau membubarkan FPI dan HTI baru taat konstitusi namanya ??