“Urusan MUI saya tak tahu aturannya bagaimana, itu ada AD/ART-nya sendiri. Mungkin di MUI itu dibolehkan,” ujar mahfud MD.
PNS Terjun ke Politik Haram Makan Gaji
Mahfud MD menambahkan, “Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU. Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS.”
Rizal lewat akun @AdriRizal menyinggung soal jabatan Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini.
“Yang maju di Pilpres apa sdh melepas semua jabatan biar fair?,” tulis Rizal menggoda.
Tidak ingin terpancing, Mahfud MD menyebut jika seluruh pasangan Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam kontestasi Pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah taat peraturan.
“Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS. Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres,” balas mahfud MD.
Jawaban Mahfud MD rupanya masih belum memuaskan, akun @kridamembran menanyakan soal status Ma’ruf Amin saat ini.
“Kl ketua mui yg merangkap capres haram gak prof,” tulis seorang netizen. Mahfud MD pun membalas santai.
Ketua MUI, menurutnya, bukan merupakan jabatan struktural pemerintahan ataupun termasuk dalam Aparatur ipil negara (ASN0 maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan.
Sehingga lanjutnya, tidak ada kewajiban Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatan Ketua MUI. Terkecuali ada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyebutkan Ma’ruf Amin harus mundur selaku cawapres Joko Widodo.
“Menurut UU Ketua MUI itu bkn pejabat negara, bkn ASN, bkn PNS. Jadi menurut UU tak hrs mundur dari jabatannya, terkecuali ada ketentuan AD/ART dan atau kesepakatan scr internal di MUI sendiri,” balas Mahfud MD.
Pertanyaan pun berlanjut, akun @cebongkiller menyebut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain telah meminta agar Ma;’ruf Amin mengundurkan diri sebagai Ketua MUI.
“Kata wasekjen MUI @ustadtengkuzul beliau wajib mundur sesuai aturan MUI sendiri,” tulis @cebongkiller.
“Ya, itu berarti menurut aturan internal dan kesepakatan MUI hrs mundur. Pak @ustadtengkuzul berkompeten berbicara itu krn beliau orang dalam MUI. Itu bkn menurut UU. Aturan dan kesepakatan internal mengikat ke dalam, tergantung MUI-nya sendiri,” balas Mahfud MD. [tribun]