Mahfud MD: Maruf Amin Harus Mundur dari Ketua MUI Kalau Nyapres

Eramuslim.com – Mohamad Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan KH Ma’ruf Amin harus mundur dari posisi Katua majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Prof Mahfud MD, KH Maruf Amin harus memenuhi aturan internal organisasi yang dia geluti.

“Ya, itu berarti menurut aturan internal dan kesepakatan MUI hrs mundur. Pak @ustadtengkuzul berkompeten berbicara itu krn beliau orang dalam MUI,” ujar Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd; menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan netizen kepadanya pada Jumat (21/9/2018) siang ini.

Hal itu bermula dari pernyataannya tentang kewajiban calon kandidat yang harus melepaskan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terjun dalam kontestasi politik.

Mahfud MD mengaku salut atas sikap yang diambil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak yang langsung dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena menjadi koordinator juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).

“Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun. Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon. Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS. Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU,” tulis Mahfud MD pada Jumat (21/9/2018).

Pernyataan Mahfud MD ini kemudian mengundang pertanyaan sejumlah netizen terkait status Maruf Amin

“Kyai Ma’ruf juga blm mau mundur dr MUI prof. Mohon tanggapannya,” tanya akun @alasan1001.

Mahfud MD mengatakan, dirinya hanya bericara aturan ASN dan PNS yang  terjun ke dunia politik praktis menurut undang-undang.