Mahfud MD Lempar Pertanyaan: Kalau Kaesang Bukan Anak Presiden, Dapat Fasilitas Jet Enggak?

eramuslim.com – Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mendapat sorotan publik lantaran adanya dugaan gratifikasi terkait menerima fasilitas private jet dari seorang pengusaha.

Lantas, muncul pertanyaan, apakah KPK berwenang melakukan hal tersebut mengingat Kaesang bukan penyelenggara negara?

Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.

Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut bahwa KPK masih bisa mengklarifikasi Kaesang. Sebab, posisi beberapa kerabatnya adalah penyelenggara negara.

“Coba kalau dia bukan anaknya presiden, dapat enggak [fasilitas private jet] kayak gitu?” ujar Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (3/9).

Menurutnya, bila memang fasilitas tersebut merupakan pemberian, tak mungkin bakal didapatkan oleh anak yang berasal dari kalangan orang biasa.

“Misalnya, anak saya, misalnya. Enggak bakal dapat private jet sampai ke Amerika sekian hari lalu dengan sekian penumpang, hotelnya juga bisa aja ditanggung, gitu, kan,” sebut dia.

“Itu kalau anaknya orang biasa, kan, enggak bisa. Itu, kan, karena anak presiden,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud pun menduga ada motif balas jasa yang dilakukan oleh seorang yang diduga pengusaha itu dengan memberikan fasilitas private jet kepada Kaesang.

“Nah, di situ sebenarnya jiwa larangan gratifikasi itu, ya, seperti itu. Pemberian-pemberian yang tidak resmi melanggar hukum, enggak resmi menyuap, enggak resmi mengambil uang negara, tetapi dia pemberian yang diduga punya motif balas jasa atau motif minta sesuatu, kan, gitu,” pungkasnya.

(Sumber selengkapnya: Kumparan)

Beri Komentar