eramuslim.com – Rapat Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam, Mahfud MD mengenai transaksi yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedikit membuat suasana tegang.
Acara tersebut berlangsung di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan mengenai transaksi tersebut merupakan dijamin oleh Undang-Undang (UU).
“Apa yang saya sampaikan mengenai transaksi Rp349 triliun itu dijamin oleh UU. Jadi jangan dihalang-halangi,” tegasnya.
“Saya ingin mengungkapkan kasus itu sifatnya agregat jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama tapi agregat suadara yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafeal, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Komisi III tidak menggertak, apalagi mengancam dirinya untuk dipidanakan.
“Suadara jangan gertak-gertak, mengungkap dihantam, saudara menghalangi penegak hukum, mau melindungi, tapi menghalangi penyidikan,” tegasnya lagi.
(Pojoksatu)