Eramuslim.com – Pemerintah melarang ummat Islam menggelar salat Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli kemarin secara berjamaah di Masjid. Hal ini sebagai ketegasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk meyakinkan ummat Islam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan dalil syar’ih tentang boleh atau tidak menggelar Idul Adha ketika pandemi.
Dia bilang, menghindar dari bencana harus didahulukan.
“Kaidah ushul fiqh, “Dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih”. Artinya: Menghindar dari bencana harys didahulukan dari meraih kebaikan” ujar Mahfud MD, dikutip Twitter-nya, Rabu (21/7).
Dia mengatakan, apalagi hukum salat Idul Adha hanya sunnah. Bukan wajib.
“Konteks kininya, “Menghindar dari Covid-19 hrs lebih didahulukan daripada meraih pahala dengan ibadah Sunnah yg berkerumun”. Selamat idul Adha,” tulisnya.
Menanggapi itu, komisaris taman Impian Ancol, Geisz Chalifah nampak heran dengan Mahfud MD. Waktu Pilkada 2020 digelar saat pandemi, Mahfud MD tidak berbicara dalil untuk menghindari kerumunan.
“Dasyatttttt luar biasa. Dalam soal kapan suatu dalil dikeluarkan kapan disimpan. Waktu pilkada dalilnya beda lagi ya prof,” kata Geisz. [FIN]