eramuslim.com – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, mendadak mengomentari peristiwa tabrakan yang melibatkan Purnawirawan Jendela dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dikabarkan, pada peristiwa tersebut, justru yang dijadikan tersangka malah korban yang merupakan seorang mahasiswa.
“Penegakan hukum khas Indonesia,” ujar Gigin dikutip dari unggahan twitternya, @giginpraginanto (27/1/2023).
Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Jakarta Selatan, masih bergulir.
Atas kecelakaan tersebut, Hasya kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Sementara menurut keterangan Polisi, kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian.
Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono,
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno pada Kamis (26/1/2023) menuturkan, kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing.
Namun, dikatakan Joko, bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan. Olehnya itu, keduanya terlibat kecelakaan hebat.
Sementara itu, tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari menyebut penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.(Sumber: fajar)