Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap Muslim Suku Rohingya.
Menurut Hikmahbudhi, kekerasan yang terjadi di Myamnar terhadap suku Rohingya, merupakan suatu bentuk diskriminasi dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Apa pun bentuk dan alasanya bahwa kekerasan dan penindasan merupakan tindakan yang merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” tegas Hikmahbudhi dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Minggu (29/7/2012).
Himahbudhi menilai pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan membuat situasi tak terkendali dan menimbulkan tindak kekerasan lain di kemudian hari. Sebagai anggota ASEAN, pemerintah RI didesak untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Mendesak pemerintah RI mengambil inisiatif melalui ASEAN untuk segera merumuskan solusi terhadap kasus. Selanjutnya, mendorong seluruh anggota ASEAN meratifikasi konvensi 1954 tentang status orang tidak berkewarganegaraan & konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tak berkewarganegaraan, sehingga persoalan-persoalan yang timbul akibat kondisi tak berkewarganegaraan atau statelessness dapat dihindari,” sambung Hikmahbudhi.
Hikmahbudhi juga mendesak Pemerintah Myanmar untuk meninjau UU kewarganegaraan di negara itu. Pasalnya, salah satu sumber persoalan ialah tidak terakomodirnya Suku Rohingya dalam UU Kewarganegaraan, maupun negara tetangganya, yaitu Bangladesh.
Warga Suku Rohingnya hingga kini hidup tanpa pengakuan dan perlindungan dari negara mana pun.
Hikamhbudhi juga mengingatkan Pemerintah Myanmar tentang Pasal 15 Deklarasi Universal HAM 1948, yang berisi, “Setiap orang berhak mempunyai kewarganegaraan. Tak seorang pun boleh dibatalkan kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah status kewarganegaraan.
Terakhir, Hikmahbudhi mengimbau komunitas internasional untuk memberi dukungan kepada perjuangan rakyat Myanmar untuk menegakkan demokrasi dan HAM.(fq/okezone)