Mafia dan sindikat perdagangan orang di Indonesia sudah mencapai kondisi yang memprihatinkan. Jaringan sindikat ini semakin luas dan menjangkau luar batas negara. Parahnya, mafia ini kebanyakan mengincar daerah-daerah miskin dan terpencil.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr Mutia Hatta Swasono kepada wartawan saat menghadiri Pansus RUU Tindak Pidana Perdaganga Orang [TPPO], di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).
Dijelaskannya, masalah TPPO tersebut telah menjadi sebuah tindak pidana transnasional yang terorganisir. Mayoritas korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak. “Peraturan perundangan yang ada di Indonesia belum memadai dalam memberantas TPPO,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah mengusulkan agar dalam pembahasan RUU TPPO tersebut mengacu pada United Nation Convention Againts Transnasional Organized Crimes yang mencakup The Protocol to Prevent Supress and Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children and Protocol Againts The Smuggling of Migrant By Land, Sea and Air. “Kebanyakan para korban trafficking terdapat di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, bahkan mencapai Saudi Arabia,” katanya.
Ia menambahkan, modus perdagangan orang itu cenderung diawali dengan motif penipuan, terjerat hutang dan masalah ekonomi. “Mayoritas terjadi di wilayah miskin dan terpencil seperti NTT, Sulawesi Selatan,” tandasnya. (dina)