Mabes Polri Serahkan Terpidana Kasus BLBI ke Kejaksaan Agung

Mabes Polri secara resmi menyerahkan terpidana 8 tahun penjara kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai 1,3 trilyun rupiah, David Nusa Widjaya kepada pihak Kejaksaan Agung untuk kemudian melanjutkan penahanannya yang sejak Juli 2003 melarikan diri ke luar negeri.

Demikian pernyataan Komandan satuan tugas kejahatan trans nasional Kombes Pol. Petrus Reinhard Golose kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (18/01).

"Polri akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap David seputar keberhasilannya melarikan diri ke luar negeri, apakah ada penyimpangan atau ada pihak yang membantunya, " katanya.

Menurutnya, sejauh ini David yang merupakan salah satu dari 13 target tim pemburu koruptor menggunakan dokumen keimigrasian resmi untuk digunakan melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, pihak Polri akan terus memeriksa dokumen dan paspor serta aset yang dimiliki oleh David.

Sementara itu, dalam keterangan persnya David mengaku, bahwa dirinya tidak mendapat bantuan dari pihak manapun ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat di luar negeri, ia mendapat uang dari keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengakui, bahwa kepulangannya ke tanah air atas kesadaran sendiri. Dirinya membantah telah menggunakan uang hasil korupsinya senilai 1,3 trilyun untuk kepentingan pribadi.

"Saya memang mau pulang, kalau tidak kenapa saya menggunakan nama asli di dalam paspor. Tujuan saya ke luar negeri untuk mencari waktu yang tepat, " ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat I bidang trans nasional kriminal Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Benny Mamoto menyatakan, Kepolisian akan menyelidiki pihak-pihak yang telah membantu proses pelarian terpidana kasus BLBI ke luar negeri, karena sebelumnya David mengaku menggunakan paspor resmi Indonesia menuju Singapura tanpa ada hambatan dari pihak Imigrasi. (Novel/Travel)