Mabes Polri meminta beberapa stasiun televisi menghentikan program acaranya yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas, menyusul laporan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah ke Mabes Polri, yang mengadukan beberapa stasiun televisi yang dianggap menayangkan adegan kekerasan, seks dan mistik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (15/12).
"Karena sudah terlalu banyak yang membahayakan, apalagi esek-esek-nya, kasihan masyarakat kita," ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian belum akan memberikan sanksi pidana sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, namun hal itu akan dijatuhkan setelah ada pemberitahuan dan sosialisasi dari pihak KPI kepada beberapa stasiun televisi itu.
"Kita tunggu saja hasil KPI, kita masih menunggu adanya penjelasan KPI, boleh atau tidak bolehnya, kalau sudah ada yang melanggar baru dikenakan sanksi, dan semua media mempunyai hak yang sama," jelasnya.
Di tempat terpisah, Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta meminta masyarakat mewaspadai tayangan film kartun yang mengandung unsur kekerasan, sehingga dapat berdampat buruk terhadap perkembangan perilaku anak.
"Meskipun tayangan smack down sudah dihentikan, tetapi belum berarti menghentikan masalah, karena masih banyak tayangan sejenis yang diputar lama, atau dalam bentuk film kartun yang bermuatan kekerasan berlebihan," jelasnya disela-sela sebuah Diskusi Publik, di Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Jakarta.
Ia menyatakan, untuk saat ini dampak tayangan televisi seperti smack down mungkin belum muncul, tapi bisa saja dalam jangka panjang kedepan. Karenanya Meutia Hatta sangat menyesalkan, masih banyak beredarnya VCD smack down dipasaran. (novel)