Mabes Polri menghimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan petugas kepolisian yang melakukan pungli dalam pengamanan arus lalu lintas. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paulus Purwoko mengungkapkan hal tersebut, sebelum mengikuti Raker dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa(10/10).
Menurutnya, untuk mengantisipasi pungutan liar yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat jalur padat arus mudik, polri sudah mengantisipasinya dengan pengawasan secara fungsional.
"Dugaan pungli dan sebagainya, masing-masing satuan fungsi dari lalu lintas sudah memberikan arahan khusus, mana yang perlu ditindak," katanya.
Lebih lanjut Purwoko menegaskan, laporan tentang kejanggalan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat disampaikan secara langsung kepada polres terdekat, dan laporan tersebut akan diteruskan kepada divisi pengamanan dan profesi (propam).
"Banyak jalurnya, bisa saja itu disampaikan kepada polisi terdekat, karena di sana ada propam dan provosnya, laporkan saja di sana, pasti segera ditindak," tandasnya.
Ia menyatakan, sanksi sampai penindakan bagi anggota yang melakukan penyelewengan itu disesuaikan dengan aturan standar yang telah ditetapkan, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis tentang pelanggaran tersebut, terutama pada jalur mudik rawan pungli dijalur lintas Sumatera. (novel)