Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir terkait kasus pengeboman di Hotel JW Marriott beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki itu dibebaskan dari segala tuduhan terlibat dalam pemboman tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai German Hoediarto dan beranggotakan Mansyur Kertayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari dan Abdurrahman, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (21/12).
"Amarnya mengabulkan permohonan PK. Musyawarahnya sudah sejak November lalu, tetapi pengucapan amar putusannya baru tadi," ujar German.
Dijelaskannya, Majelis Hakim memutuskan PK Ustadz Ba’asyir dengan suara bulat tanpa ada pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Ba’asyir dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peristiwa pengeboman di Bali dan di Hotel JW Marriott, Jakarta, berdasarkan keterangan dari 30 saksi.
Dengan putusan tersebut, kendati Ba’asyir sudah menjalani hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan pada 2004, MA memerintahkan untuk memulihkan nama baik Ba’asyir.
Seperti diketahui, Ba’asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan pada September 2004 karena terbukti terlibat pemboman di Bali pada 2002 berdasarkan pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja membuat kebakaran yang bisa menimbulkan bahaya umum yang menghilangkan nyawa dan barang orang lain. (dina)