MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik

Eramuslim.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengklaim publik menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

“Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang). Bahwa putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu,” kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).

Masinton menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sama parahnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya. Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik,” ujarnya.

Dia berpendapat bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.

Masinton menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dia mengutip ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Nomor 10 tahun 2016 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.


“Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU. PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon,” jelas Masinton.

Karenanya, dia mengkritisi ketika MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Apalagi, putusan MA menyatakan usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

“Yang namanya calon itu ya sejak pencalonan, bukan saat dilantik. Kalau saat dilantik ya itu namanya calon terpilih,” ucap Masinton.

Masinton menganggap putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.

“Jadi ini putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri. Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah,” imbuh Masinton.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025

Sumber: Tribunnews

Beri Komentar