Eramuslim – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin. Pergub itu dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, dikutip dari salinan putusan MA, Senin (8/1).
Irfan menyatakan, Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub tersebut juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Pihak termohon dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pergub larangan sepeda motor itu ditandatangani Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Swa)