MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Kata PKS Belum Puas, Alasannya..

Sebelumnya, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Itu dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja.

Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim. [Pojoksatu]