MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Kata PKS Belum Puas, Alasannya..

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Kamis (24/6/2021).

Eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa belum puas dengan vonis atau keputusun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Itu meski MA mengurangi masa hukuman HRS menjadi dua tahun yang semulanya empat tahun dalam kasus RS Ummi.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), keputusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan.

“Masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Hidayat dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Selasa (16/11/2021).

Seharusnya, lanjut Wakil Ketua MPR RI itu mantan Ketau Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan oleh oleh MA tanpa syarat.

Sebab, HRS sudah ditahan selama satu tahun lebih dalam kasua yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saya berharap majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum Indonesia,” ujarnya.

“Dengan memenuhi rasa keadilan publik, membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun,” sambungnya.

Hidayat juga meminta MA untuk mengembalikan nama baik Habib Rizieq Shihab di mata publik.

“Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS,” tandasnya.