Kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar, M.Assegaff menyatakan keputusan Majelis Hakim bertentangan dengan hukum, sebab hanya menggunakan dasar hukum materil saja. Sedangkan hukum formil tidak digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Di mata hakim, klien kami hanya dilihat secara hukum materil saja yaitu telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hal yang tidak wajar dan tidak sepatutnya dilakukan, " katanya usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Menurutnya, kliennya telah melakukan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni mempertanggung jawabkan kepada presiden dengan melaporkan hasil audit BPK terhadap Dana Abadi Umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama.
Mengenai pengelolaan DAU, penambahan kuota haji dan pemberian insentif pada Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan ibadah haji, Ia menegaskan, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh kliennya ketika menjabat sebagai Menteri secara sah telah dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA ) melalui persetujuan presiden. Hal ini juga dilakukan oleh menteri agama pada masa sebelumnya dan saat ini.
"Kebijakan yang diambil Said Agil, dilakukan secara berksinambungan dan sudah dipertanggung jawabkan kepada Presiden ketika itu. Namun, Hakim hanya melihat itu bersifat adminidtratif, " jelasnya.
Assegaf menilai, keputusan hakim sangat diskriminatif. Namun, dirinya tidak berencana melaporkan masalah itu ke komisi yudisial. Sebab hanya menyangkut ketidakadilan, bukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh hakim. (Novel/Travel)