Eramuslim.com – Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang, diduga melakukan pungutan liar atau pungli senilai Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris. Lurah tersebut kini dinonaktifkan oleh Walkot Tangerang Arief R Wismansyah.
“Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sebagai lurah,” ujar Arief R Wismansyah kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Agar kasus serupa tidak terjadi, Arief menyebut Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Kedua pihak sudah membentuk Tim Saber Pungli yang bakal mengawasi di lapangan.
“Pemerintah Kota Tangerang juga sudah bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang dengan membentuk Tim Saber Pungli,” kata dia.
Sementara itu, Camat Ciledug Syarifuddin menyatakan Lurah Paninggilan Utara sudah diperiksa dan bakal diberi sanksi. Hanya, dia belum bisa memastikan hukuman apa yang diberikan.
Sebab, Pemkot Tangerang masih menentukan sanksi yang berlandaskan pada aturan perundang-undangan. Syarifuddin enggan terburu-buru menjatuhkan sanksi agar tak keliru.
“Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya. Itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi,” ujar Syarifuddin.
Meski begitu, dia memastikan lurah penarik pungli itu diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat.