Eramuslim.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran dalam kasus reklamasi.
Ahok, kata dia, telah sengaja melawan sejumlah undang-undang dan peraturan dalam memberikan izin pembangunan megaproyek reklamasi.
Politisi PPP ini menjelaskan, sejak 2013 Ahok telah membiarkan pembangunan di lahan reklamasi dan menguatkanya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan.
Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum dibahas sama sekali.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok. KPK saya minta segera bertaubat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai, Ahok sudah pantas dijadikan tersangka,” kata Haji Lulung, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Haji Lulung mengungkapkan, selain sudah menabrak peraturan tersebut, Ahok juga telah mengabaikan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.
“Ingat, dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan, Ahok harus menjadikan masyarakat menjadi subjek, bukan menjadi objek sehingga kebijakan tidak berdampak negatif dan meluas terhadap masyarakat,” katanya.
Hal ini berkaitan dengan undang-undang No 20 tahun 2007 yang diganti undang-undang no 1 tahun 2014 dalam mengelola masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil dan pariwisata yang harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Moratorium itu jelas. Masyarakat disana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, rombongan Menko Maritimin berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan,” terang dia.
Penguasa DKI itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.(ts/pm)