Eramuslim.com – Sanksi Tegas dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, tapi juga kepada orang-orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax.
Hal itu ditegaskan Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
Ia menjelaskan, pemerintah melibatkan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan skema sanksi untuk penyebar hoax terkait pandemi Covid-19.
“Berita palsu atau hoax akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku, karena dapat mengakibatkan meninggalnya atau terciderainya orang lain,” ujar Luhut.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong mengenai Covid-19 yang berujung pada kemudharatan bagi masyarakat.
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax. Ini menyangkut kemanusiaan,” tegasnya.
Selain hoax, pemerintah juga bakal memberlakukan sanksi bertingkat kepada kepala daerah yang tidak ingin melaksanakan PPKM Darurat .
Luhut menjelaskan, pengenaan sanksi mengacu pada Pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemda. Di mana isinya, kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota yang tidak menjalani program strategis nasional akan diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga ancaman pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri,” demikian Luhut.(mr/rm)