“Unggahan di channel Youtube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,” kata Jodi, Sabtu (28/8/2021).
Somasi 5 x 24 Jam
Terkait hal ini, Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang & Partners mensomasi Haris Azhar dan Fatia agar dalam waktu 5 x 24 jam menjelaskan motif dan tujuan unggahan video tersebut. Surat somasi untuk Haris Azhar diterbitkan pada 25 Agustus 2021 dan somasi untuk Fathia pada 26 Agustus 2021.
“Somasi supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang telah menimbulkan fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Pak Luhut dan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” tegas Jodi.
Apabila somasi tidak diindahkan oleh Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti, pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. “Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair,” kata Jodi terkait tudingan Luhut mempunyai tambang di Papua. [times]