Luhut Kembali Dapat Jabatan Jadi Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Sawit dari Jokowi

eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi orang yang dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki jabatan yang terbilang cukup strategis.

Per tanggal 14 April, Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Luhut menjadi Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Penunjukan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis Pasal 2 Kepres seperti dikutip fajar.co.id, Minggu (16/4/2023).

Selain Luhut, Presiden Jokowi juga menunjuk sejumlah menteri kepercayaannya untuk ikut andil dalam kepengurusan satgas sawit tersebut.

Melalui Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Nantinya, Luhut yang merupakan Ketua dari tim pengarah akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12.

Namun yang harus menjadi catatan, satgas sawit ini hanya akan bertugas sampai waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2024 mendatang.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar