Eramuslim.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi mengumumkan pengunjung mal wajib vaksin COVID-19. Sebab nantinya hanya mereka yang sudah divaksin COVID-19 boleh masuk mal.
Hal itu diumumkan bagian dari pengumuman perpanjangan PPKM Level 3-4 se Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).
Nantinya akses masuk mal harus menunjukkan tanda sudah divaksin dari Aplikasi Pedulilindungi.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” kata Luhut dalam siara Youtube Sekretariat Presiden.
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.