Keputusan Bakor Pakem yang merekomendasi larangan terhadap Ahmadiyah, mendapat perlawanan dari aktivis HAM dan kelompok pendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
"Ini mengkhianati semangat UUD 1945, negara kita bukan negara agama, melainkan negara hukum, " kata Ketua LBH Jakarta Asfinawati dalam jumpa pers, di Kantornya.
Senada dengan itu, Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemerintah melanggar konstitusi dan mengkriminalisasikan keyakinan warga.
Menanggapi perlawanan itu, Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam Munarman menegaskan, para pendukung Ahmadiyah sebaiknya tidak memutarbalikan fakta yang sebenarnya, karena justru Ahmadiyah-lah yang sudah melakukan kriminalisasi terhadap akidah umat Islam.
"Ahmadiyah yang lebih dulu mengkriminalisasi akidah umat Islam, sejak dulu mereka mengaku-aku Islam tetapi tidak menjalankan ajaran Islam dengan benar, " tegasnya dalam jumpa pers, di Markas dakwah FPI, Jakarta, Kamis(17/4).
Ia menantang, pendukung Ahmadiyah yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan untuk beradu argumentasi tentang aspek hukum pelarangan terhadap Ahmadiyah.
Munarman mengatakan, pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, karena itu segera terbitkan Keppres, sebab kemungkinannya Ahmadiyah masih tidak mau mengikuti keputusan yang direkomendasikan oleh Bakor Pakem.
"Pasal 29 huruf J, sudah jelas bahwa HAM itu bisa dibatasi supaya orang yang menggunakan HAM itu, tidak melanggar kebebasan orang lain. Jadi pemerintah jangan mau ditakut-takuti dengan ancaman LSM untuk membawa persoalan ini ke Jenewa (Dewan HAM PBB), " tandasnya.
Ketua FUI H. Mashadi pun berpendapat demikian. Ia mengingatkan kepada pemimpin Ahmadiyah agar menaati keputusan pemerintah dan tidak mengeluarkan tanggapan terhadap keputusan tersebut.
"LSM jangan turut campur dengan masalah Ahmadiyah, ini bisa berimplikasi serius, dan umat Islam akan bereaksi, " tegasnya.(novel)