Meski keputusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan kontroversi, namun Lembaga Survey Indonesia mencatat 80 persen masyarakat Indonesia mendukung calon gubernur yang berasal dari luar partai politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani dalam Diskusi Publik, di Gedung DPDRI, Jakarta, Jum’at (27/7).
"Survey menjelang pilkada DKI, hasilnya 80 persen masyarakat mendukung adanya calon gubernur dari non-partai politik, selanjutnya LSI melakukan survey dalam skala nasional dengan tema yang sama, hasilnya 80 persen masyarakat Indonesia mendukung calon non partai, " ujarnya.
Menurutnya, dari hasil temuan dalam survey itu terlihat 65-75 persen masyarakat menyatakan kekecewaannya terhadap partai politik, karena partai politik selama ini hanya dianggap mengumbar janji, ketika perwakilan partai politik sudah berada di DPR tidak banyak langkah-langkah yang diambil untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan rakyat.
Ia menilai, keinginan dari kelompok masyarakat untuk menghadirkan calon gubernur yang independen, harus segera direspon sebab jika tidak akan menimbulkan masalah yang lebih besar, karena itu KPU harus segera membuat aturan yang jelas tentang masalah ini.
Sementara itu, Anggota DPDRI DKI Jakarta Biem Triyani Benyamin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka pintu masuk bagi calon gubernur di luar partai politik, meskipun terlambat.
Ia mengakui, pada tahun 2005 lalu, DPD sudah mengajukan usulan judicial review namun ditolak, selain itu juga DPD telah mengajukan usul kepada DPR agar masalah calon independen bisa dimasukan dalam UU Ibukota Negara tetapi tidak direspon oleh DPR.
"Dari dulu sudah ada potensi akan munculnya calon independen sejak 2005 lalu, masyarakat jelas sangat menunggu implementasi keputusan MK tersebut, " imbuhnya.
Pendapat berbeda diungkapkan pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menilai, keputusan MK tentang calon independen merupakan implementasi dari UU Pemerintahan Aceh, sehingga kurang tepat apabila diberlakukan juga pada daerah lain.
"Jangan sampai dengan dibolehkannya calon independen dalam UU PA tidak diberlakukan juga pada daerah lain sehingga pemerintah akan dianggap memiliki standar ganda, ini juga perlu dijadikan pertimbangan diberlakukannya persamaan hukum dalam pemerintahan, "jelasnya.(novel)