Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat khususnya umat Islam, untuk mewaspadai kehalalan roti BreadTalk, yang saat ini belum juga mengajukan perpanjangan sertifikat kehalalannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap kehalalan produk BreadTalk sampai ada kepastian status halalnya, " kata Direktur Lembaga Pengkajian Pengan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Nadratuzzaman Hosen dalam pernyataan persnya, Selasa(8/4).
Menurutnya, BreadTalk sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI pada 22 September 2005, namun sertifikat itu hanya belaku hingga 22 September 2007. Dan sejak berakhirnya sertifikat halal tersebut, pihak sudah melayangkan surat untuk perpanjangan dan tes kehalalannya kembali oleh MUI.
"Namun sampai saat ini, kami belum menerima balasan dari surat itu, dan tidak ada niat baik perusahaan tersebut untuk memperpanjang sertifikat halalnya, " jelasnya.
Lebih lanjut Nadratuzzaman mengatakan, atas dasar itu maka kehalalan produk roti dari PT Talkindo Selaksa Anugerah patut dipertanyakan dan diragukan untuk dikonsumsi masyarakat muslim.
Ia menyesalkan, tindakan mengulur waktu yang dilakukan oleh produsen roti BreadTalk, dengan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan MUI dan aspirasi umat Islam yang menayakan kehalalan status makanan itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa produsen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Karena belum ada legalitas yang mengatur agar MUI untuk melakukan itu.
"Karena belum ada UU-nya. Saat ini, pengajuan halal itu dilakukan sukarela. MUI tidak bisa melakukan pemaksaan, " ujar anggota Komisi VIII DPR DH Al-Yusni.
Menurutnya, kewenangan yang hanya bisa dilakukan MUI sebatas memberikan pernyataan kepada publik bahwa sertifikat halal yang pernah diberikan MUI pada September 2005 telah kadaluarsa, sehingga masyarakat meski berhati-hati. (novel/lppom)