Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, membantah sertifikasi halal yang dikeluarkannya ditolak di Uni Emirat Arab (UEA). “Hingga saat ini, komunikasi antara LPPOM MUI dengan instansi Uni Emirat Arab masih berlangsung intensif. Sehingga tidak benar kalau dinyatakan bahwa usaha lobi yang dilakukan MUI terhadap otoritas UEA gagal,” kata Lukmanul Hakim di kantor pusat MUI, Rabu, 19 September 2012.
Lukmanul mengakui MUI membutuhkan waktu untuk memperkenalkan lembaga sertifikasi halal Indonesia kepada otoritas Uni Emirat Arab. “Dan saat ini sedang difasilitasi Kedutaan Besar RI di Uni Emirat Arab.”
Lukmanul menjelaskan negara tersebut tidak mempermasalahkan sertifikasi halal, melainkan bentuk labelisasinya. Pemerintah Uni Emirat Arab mempermasalahkan adanya label sebuah produk makanan halal tanpa memberi tahu pada otoritas setempat. “Saran KBRI di Uni Emirat Arab, kami harus menyampaikan informasi mengenai sertifikat halal di Indonesia,” kata dia.
Senin lalu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meminta LPPOM MUI mengevaluasi diri terhadap produk halal yang dikeluarkan. Hal ini berkaitan ditolaknya produk halal Indonesia di negara Uni Emirat Arab (UEA) Juni lalu. “Bahwa produk halal kita ini ternyata oleh negara lain tidak diakui. Nah, mungkin seperti itu pesannya (evaluasi diri),” ujar dia saat itu.
Produk sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI seharusnya memberikan rasa aman bagi eksportir sehingga produk asal Indonesia bisa diterima semua negara, khususnya dengan tujuan ekspor negara Islam. Namun, dalam kenyataannya tidak semua negara Islam menerimanya. “Padahal kita negara muslim terbesar dunia.”
LPPOM MUI menjelaskan sebelumnya belum ada komunikasi dengan Uni Emirat Arab tentang sertifikasi halal yang dikeluarkannya. Oleh sebab itu, wajar ketika otoritas Uni Emirat mempertanyakan perusahaan atas pemasangan label halal dan produknya ditolak.
Salah satu perusahaan ikan kaleng terbesar di Indonesia sebelumnya tidak pernah mengalami kendala ekspor ke Uni Emirat Arab. Namun, setelah pemasangan sertifikat halal MUI awal 2012 tanpa memberi tahu otoritas setempat, produknya langsung mengalami penolakan. Atas hal ini, perusahaan kemudian memberi tahu masalah tersebut kepada Kadin.(fq/tempo)