Eramuslim – Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa sudah saatnya mengisi kekosongan hukum terhadap tindakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal itu karena LGBT jelas telah terbukti merusak tatanan keluarga, sebagaimana sikap yang disampaikan pemerintah Indonesia. Karenanya, menurut Reza, merusak ketahanan keluarga laksana perbuatan makar dan terorisme.
“Sudah sepantasnya semua partai politik merumuskan undang-undang secara cepat bagaimana memidanakan LGBT,” ujarnya kepada Hidayatullah di Jakarta, belum lama ini.
Reza Indragiri menilai, memidanakan LGBT bukan berarti melakukan kriminalisasi terhadap pelakunya.
“Merusak ketahanan keluarga bisa diartikan laksana makar dan terorisme. Ya lawan! Ada undang-undang tentang makar dan terorisme. Kalau LGBT ini kita posisikan sebagai tindakan merusak ketahanan keluarga, adakan hukumnya,” jelasnya.
Menurut Reza, jika tidak mempunyai aturan hukum terhadap LGBT yang terjadi adalah persekusi, dimana orang-orang yang dianggap LGBT dihakimi ramai-ramai.
“Kita tidak mau itu terjadi, kalau ada kekosongan hukum, maka harus kita adakan hukumnya,” tegasnya.
Hanya saja, Reza mengungkapkan, memang tidak semua LGBT harus dipidanakan. Jika yang diam, yang tidak mempertontonkan orientasi seksual menyimpangnya maka tentu tidak bisa berbuat apa-apa terhadapnya. Karena mereka menutupi itu.