Anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah dan lima anggota dari lintas fraksi, yaitu, F-PG, F-PAN, F-PPP, dan F-BPD memprakarsai pengajuan hak menyatakan pendapat untuk mengusut aliran dana ilegal yang diterima para capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004.
Langkah ini ditempuh, katanya, untuk memberikan pendapat tentang satu hal krusial yang sedang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, hak tersebut juga memungkinkan dewan melakukan investigasi atas persoalan yang sedang menjadi perhatian dan sorotan publik, seperti halnya kasus dana ilegal dalam Pilpres 2004.
"Enam anggota DPR sebagai tim pengusul sedang menyiapkan pokok-pokok pikiran dalam rangka pengajuan hak itu, " ujar Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis (31/5).
Menurutnya, salah satu target yang ingin dicapai dalam penggunaan hak tersebut, adalah memberikan penilaian terhadap Pilpres 2004, sekaligus memberi masukan agar Pilpres 2009 menjadi lebih baik.
Sementara Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, DPR akan mengatur secara rinci mengenai aliran dana yang mengalir kesemua calon presiden (capres) dan partai politik dalam Pemilu 2009 mendatang.
“Wacana masalah itu memang semakin menguat, sesuai keinginan masyarakat. Saya rasa itu perlu dipikirkan oleh teman-teman dalam membahasan revisi empat paket UU Politik, yakni RUU Susduk, RUU Pilpres, RUU Parpol dan RUU Sistem Pemilu di pansus nanti, ” katanya.
Ditegaskannya, untuk pembahasan keempat paket UU Politik nantinya pimpinan dewan akan membentuk pansus dalam rapat paripurna. “Kita harapkan, pekan depan semua pansus sudah bisa terbentuk, ” kata dia.
Ditanya, apakah dalam revisi RUU Pilpres akan memasukkan sanksi pembatalan bagi mantan capres yang pernah menerima dana asing, Agung menyatakan, hal itu dapat saja dimasukan dalam aturan yang akan dibuat.
“Prinsipnya, hal itu bisa saja diatur agar tidak terjadi kesalahan lagi. Jadi, kita lihat saja bagaimana perkembangan dalam pembahasan nanti, ” tandasnya. (dina)