Eramuslim.com – Selebgram Lina Mukherjee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah unggahan video koten memakan kulit babi.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengakui sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama. Lina sendiri belum memenuhi panggilan polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Agung Marlianto mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan pada Kamis (27/4/2023). Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi karena kontennya yang dengan sengaja makan olahan babi sembari mengucapkan bismillah.
“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Agung, Jumat (28/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Lina dilaporkan ke polisi setelah mengunggah konten di laman Facebook-nya pada 9 Maret 2023 dimana ia mengaku telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Unggahan itu kemudian dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Dr Muhammad Cholil Nafis, memberikan respons atas penetapan tersangka Lina Mukherjee.
“Saya mengapresiasi kepada aparat Polisi yang tanggap atas isu agama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kemarahan massa,” ujar Cholil dalam keterangannya (28/4/2023).
(Hidayatullah)