Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengomentari soal istilah sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dari Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan apabila pemotongan gaji disebut sebagai sanksi berat, maka hal itu akan menghancurkan kepercayaan publik kepada lembaga antikorupsi tersebut.
“Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8).
Wakil ketua MPR itu mengatakan seharusnya sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan perilaku pimpinan KPK itu bisa berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara.
Oleh karena itu, Arsul pun menyarankan kepada Dewas KPK yang menghukum Lili Pintauli dengan sanksi berupa pemotongan gaji, mengubah aturan tentang sanksi berat tersebut.
Misalnya, dia menyarankan Dewas KPK mengevaluasi sanksi berupa pemotongan gaji dari kategori berat.
“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat,” ujar Arsul.